Fatwa Haram Merokok… Dilematis? memang!

Baru-baru ini Indonesia dikejutkan kembali oleh rencana MUI mengeluarkan fatwa haram merokok. Pengajuan dilakukan oleh Komisi Perlindungan Anak dibawah asuhan Kak Seto. Rencananya akhir tahun ini MUI akan mengeluarkan rapat kelanjutan mengenai fatwa haram merokok. Tapi dibalik itu semua kini muncul beberapa tanggapan mengenai rencana fatwa tersebut, ada yang mendukung sepenuhnya ada yang menolak. Saya termasuk yang menolak , kenapa…..? menurut benak saya yang bukan santri maupun ustadz, yang sholat saja kadang tidak, kadang iya ini ingin mengutarakan pendapatnya secara langsung….. apakah semudah itu menentukan Halal, Haram? Menurut beberapa orang yang yang mendukung hal tersebut disampaikan didasarkan beberapa ayat Al-Qur’an yang berbunyi “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195) dan beberapa hadist tertentu. Mari kita lihat beberapa ayat yang mengindikasikan Halal-Haram terhadap suatu perbuatan dan benda :

1.  “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (Al-Maidah: 3).

2. “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu.” (Al-Maidah: 90).

Dari kedua perbandingan tersebut bagi Saya yang orang awam, jelas bahwa Halal-Haram sepenuhnya dijelaskan langsung di dalam Al-Qur’an. Bukan implisit tetapi jelas tertulis. Kalaupun mengikuti itjma para ulama terdahulu jelas bahwa rokok hukumnya Makruh Tanzih.

Saya bukannya membela perokok, juga bukan karena saya perokok. Saya bukanlah perokok, dan bisa saja saya perokok pasif, hal ini serupa tapi tidak sama dengan masalah riba pada uang bank yang notabene riba adalah jelas tidak boleh. tapi tolong kepada pihak yang lebih pintar dari Saya, lebih beriman, lebih segala-galanya dari saya, agar mempertimbangkan sepenuhnya mengenai Halal-Haram dan jangan bertindak gegabah dengan Hukum Allah, apakah semudah itu Membengkokkan kepercayaan pada Al-Qur’an dan Al- Hadist ? Bagi Saya yang tidak mengerti tentang bagaimana mengeluarkan putusan Halal-Haram? Saya memohon agar lebih bijak dalam memberikan putusannya, Saya mendukung sepenuhnya Gerakan Anti Rokok, tapi tidak dengan mengeluarkan putusan bahwa rokok adalah Haram. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

There are no comments on this post

Leave a Reply